Cluster Hannam Eco Town yang terletak di township premium Shila Sawangan menawarkan pengalaman tinggal yang eksklusif dan modern di tengah kemegahan jalan Boulevard Shila Sawangan. Dikembangkan oleh Vasanta Group bekerja sama dengan Lotte Land Korea, Cluster Hannam Eco Town menjanjikan rumah-rumah dengan desain yang memikat dan fasilitas yang luar biasa, yang cocok untuk mewakili bisnis Anda yang berkualitas.
Pengembang Terpercaya
Pengembang dari Cluster Hannam Shila Sawangan adalah Vasanta Group, yang berkolaborasi dengan Lotte Land Korea. Kedua pengembang ini dikenal sebagai pemain besar dalam industri properti, dengan pengalaman dan reputasi yang terpercaya. Dengan kolaborasi ini, pembangunan Cluster Hannam Eco Town dapat dipastikan akan sesuai dengan standar tertinggi dan rancangan yang telah ditetapkan.
Konsep Modern
Desain rumah di Cluster Hannam Eco Town dirancang dengan konsep modern yang memukau. Fasad yang berkelas mencerminkan kemewahan dan keanggunan, menambah nilai estetika dari cluster ini. Setiap detailnya dipikirkan dengan cermat untuk menciptakan lingkungan tinggal yang nyaman dan mewah.
Tipe Rumah yang Tersedia
Cluster Hannam Eco Town menawarkan tiga tipe rumah yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan dan preferensi:
- Type 8 x 16 Luxe Maison
- Type 9 x 16 Luxe Enclave
- Type 10 x 16 Luxe Manor
Spesifikasi Type 9 – Luxe Enclave
- Rumah 3 Lantai
- Luas Tanah: 144 m2 (9×16)
- Luas Bangunan: 206 m2
- Kamar Tidur: 4+1
- Kamar Mandi: 4+1
- Carport: 2
- Private Lift (opsional)
Tipe rumah ini menawarkan ruang yang luas dan fungsional untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dengan 4+1 kamar tidur dan kamar mandi, serta carport untuk dua mobil, rumah ini cocok untuk keluarga yang menginginkan ruang tambahan dan privasi. Penggunaan private lift juga menjadi nilai tambah bagi yang menginginkan kenyamanan ekstra dalam rumah mereka.
Benarkah Shila Sawangan Bermasalah?
Shila Sawangan adalah kompleks hunian yang terkenal dan diminati di kota Depok. Namun, kabar negatif Shila Sawangan bermasalah mengenai hukum di kompleks ini pernah beredar, menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Meskipun demikian, setelah melalui proses hukum yang panjang, semua masalah tersebut telah diselesaikan dengan baik.
Awal mula masalah ini terjadi ketika Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok menerbitkan surat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk PT Pakuan Tbk, sementara Walikota Depok mengumumkan rencananya untuk memanfaatkan sebagian kecil lahan tersebut untuk kepentingan publik. Perselisihan timbul ketika Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria (SK-Kinag) juga dikeluarkan kepada pemilik tanah bernama Ida Farida untuk lokasi yang sama.
Perselisihan ini mencapai puncaknya ketika Ida Farida memutuskan untuk mengambil langkah hukum dengan menjadi penggugat dalam sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Meskipun langkah ini berisiko, Ida Farida berharap dapat memberikan kejelasan hukum tanpa mengganggu para pemilik hunian di area tersebut. Pengembang Shila Sawangan pun menyambut baik langkah ini, dengan harapan kasus tersebut dapat diselesaikan tanpa mengganggu kelancaran operasional kompleks perumahan.
Namun, meskipun menghadapi tantangan hukum yang kompleks, pengembang Shila Sawangan tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para pemilik rumah dan penghuni. Proses pembangunan fasilitas dan serah terima unit terus berlangsung lancar tanpa hambatan apa pun, menegaskan komitmen pengembang untuk memberikan pengalaman hunian yang berkualitas bagi para penghuni Shila Sawangan.
Setelah perjuangan panjang yang berlangsung selama bertahun-tahun, kasus sengketa lahan Shila Sawangan menemui titik terang dalam tahap kasasi. Surat Pemberitahuan Amar Kasasi Perkara menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Ida Farida dan menghukumnya untuk membayar biaya perkara pada tingkat tersebut.
Keputusan kasasi ini menjadi pukulan telak bagi pihak yang bersengketa, sementara memberikan kelegaan yang besar bagi para pemilik rumah di Shila Sawangan, Depok. Status kepemilikan tanah mereka telah dinyatakan sebagai legal dan terjamin tanpa terlibat dalam sengketa apapun. Kemenangan ini tidak hanya mengukuhkan legitimasi kompleks perumahan, tetapi juga memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan bagi para pemilik rumah.
Kesimpulan
Cluster Hannam Eco Town di Township Premium Shila Sawangan menawarkan pengalaman tinggal premium dengan desain modern dan fasilitas yang lengkap. Dikembangkan oleh Vasanta Group dan Lotte Land Korea, cluster ini menjanjikan kualitas yang tinggi dan kepercayaan yang tak tertandingi. Dengan pilihan tipe rumah yang beragam, setiap calon pembeli dapat menemukan rumah impian mereka di sini.
Selain itu, ketegangan dan ketidakpastian yang menghantui Shila Sawangan bermasalah selama ini telah berakhir. Para pemilik rumah dapat bernapas lega, mengetahui bahwa investasi mereka aman dan tanah tempat hunian mereka berdiri telah dinyatakan sah oleh hukum. Keputusan kasasi ini juga menjadi simbol damai bagi kompleks perumahan, memungkinkan para penghuni untuk melanjutkan kehidupan mereka dengan tenang dan tanpa gangguan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Shila Sawangan tidak bermasalah secara hukum dan tetap merupakan pilihan hunian yang aman dan berkualitas bagi masyarakat Depok.
Cluster Hannam Eco Town di Township Premium Shila Sawangan
1 Comment